Ketahui Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Resmi Mengambil Sisa Pembayaran Denda E-Tilang

Rabu 10-09-2025,10:43 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Polri resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menekan pelanggaran lalu lintas. 

Melalui sistem ini, pengendara motor atau mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran. 

Ternyata, besaran denda tilang ETLE berbeda di tiap daerah. Masyarakat atau pemilik kendaraan yang membayar denda lebih besar dari putusan pengadilan juga bisa mengurus pengembalian sisa denda tersebut.

Perbedaan besaran denda tilang di beberapa daerah didasarkan pada tabel denda tilang yang sudah disepakati oleh pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian setempat. 

BACA JUGA:Yamaha Cygnus XR 155 DX 2025 Resmi Rilis, Skutik Sporty Berbekal Fitur Kekinian

BACA JUGA:Jambore Nasional AHC XIII 2025: Ratusan Bikers Honda CBR Padati Kota Bogor, Angkat Tema “CBR Nation: From Miles to Smiles”

Namun, tidak semua wilayah menggunakan tabel denda tilang tersebut. Untuk wilayah yang tidak menerapkannya, besaran denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Meski pembayaran dilakukan secara online melalui virtual account (VA), besaran akhir denda tetap diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan.

Sisa pembayaran denda tilang dapat diambil kembali oleh pemilik kendaraan sesuai aturan Pasal 268 ayat 1 UU Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Aturan ini berlaku jika putusan hakim menetapkan denda lebih kecil dari jumlah maksimal yang dibayarkan. 

BACA JUGA:Event Trabas Merdeka 22 Disambut Meriah Bikers Honda, Offroad di Kuningan Jadi Pengalaman Berkesan

BACA JUGA:Klasemen WorldSBK 2025 Usai Seri Prancis: Nicolo Bulega Terus Membayangi Toprak Razgatlioglu

Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut otomatis akan disetorkan ke kas negara.

Mengutip dari laman Tilang Kejaksaan, cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang cukup mudah. 

Kamu hanya perlu memasukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk mengetahui besar denda. Pastikan data putusan, nomor register, nama pelanggar, serta jumlah titipan sesuai, lalu periksa sisa titipan yang tersedia. 

Kategori :