Gak Pelu Bingun, Begini Prosedur Resmi Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Kamis 20-11-2025,15:25 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

MOTOREXPERTZ.COM --- Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih mudah karena sudah bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor Samsat. 

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kamu bisa menyelesaikan proses pengesahan STNK tahunan dengan cepat, resmi, dan transparan. 

Layanan digital ini menjadi solusi dari antrean panjang dan proses birokrasi yang rumit, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar karena seluruh transaksi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.

Cara Daftar SIGNAL

Sebelum membayar pajak, kamu perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu. Proses pendaftarannya cukup sederhana: 

BACA JUGA:Dari Gaya Kalcer hingga Adventure, Ragam Ide Modifikasi Keren Grand Filano Hybrid

BACA JUGA:Polytron Resmi Rilis Fox 350: Motor Listrik Canggih dengan Harga Ramah Kantong, Mulai Rp 15 jutaan Sob!

- Unduh aplikasi SIGNAL

- Pilih “Daftar di sini”

- Isi data diri sesuai KTP

- Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah, 

- Lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. 

Setelah itu, kamu wajib memverifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email. 

BACA JUGA:Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar Pabrik Kian Ketat, Polisi Musnahkan Ribuan Barang Bukti

BACA JUGA:3 Pelanggaran Pengendara Motor yang Dominan Ditindak di Operasi Zebra 2025

Kategori :