Daftar Denda dari Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026: Bisa Denda Puluhan Juta hingga di Penjara Selama 12 Tahun!

Kamis 05-02-2026,10:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Sejak Senin, 2 Februari 2026 kemarin Operasi Keselamatan Jaya telah dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik.

Pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua minggu, mulai dari Senin, 2 Februari 2026 kemarin sampai, Senin, 16 Februari 2026 nanti.

Operasi ini dilakukan di beberapa titik di sejumlah wilayah Jabodetabek alias Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Terhitung Sejak Senin, 2 Februari 2026 kemarin hingga 11 hari ke depan, petugas polisi bakal memberikankan tindakan langsung dengan memprioritaskan 9 pelanggaran yang sering terjadi yang menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Polisi Ini Nyaris Ditabrak Saat Amankan Pemotor Lawan Arah

BACA JUGA:Petugas Ini Buktikan Tak Semua Polisi Itu Buruk: Pilih Putar Balik atau Saya Tilang?

Selain itu, ada juga Operasi Pekat Jaya untuk memastikan wilayah setempat mempunyai keadaan yang kondusif dan aman jelang bulan Ramadhan.

Operasi Pekat Jaya dilakukan untuk mencegah terjadinya tawuran, begal, geng motor, dan premanisme yang selama ini meresahkan.

Sementara Operasi Keselamatan Jaya memiliki tujuan untuk meningkatkan rasa disiplin lalu lintas masyarakat dalam berkendara, baik itu motor maupun mobil dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Lalu, apa sajakah 9 pelanggaran yang dimaksud oleh pihak kepolisan dari Polda Metro Jaya selama 14 hari ke depan? Berikut Motorexpertz memaparkannya beserta besaran nilai dendanya:

BACA JUGA:Meresahkan Pengguna Jalan dengan Bergaya di Motor, Para Remaja Ini Berakhir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Waduh! Sudah Melanggar, Banyak Alasan, Akhirnya Pengendara Ini Dihukum Bersihkan Sampah oleh Polisi

  • Melawan Arus: Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Berkendara di Bawah Umur:  Melanggar Aturan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 tentang pengendara yang tidak memiliki SIM - Denda Sebesar Rp1.000.000 atau kurungan penjara 4 bulan
  • Melewati Batas Kecepatan:  Melanggar Aturan Pasal 287 ayat 5 juncto pasal 106 ayat 4 - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Memakai Handphone Saat Berkendara:  Melanggar Aturan Pasal 283 - Denda Sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol:  Melanggar Aturan Pasal 311 - Denda Sebesar Rp3.000.000 jika menyebabkan kecelakaan dan penjara 1 tahun
  • Denda Sebesar Rp24.000.000 atau penjara 12tahun.
  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman:  Melanggar Aturan Pasal 289 - Denda Sebesar Rp250.000 kurungan penjara 1 bulan
  • TNKB Tidak Sesuai Ketentuan: Melanggar Aturan Pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai standar - Denda Sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Tidak Pakai Helm SNI: Khusus pengendara motor Melanggar Aturan Pasal 291 ayat 1 - Denda Sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan
  • Knalpot brong/bising:  Melanggar Aturan Pasal 285 ayat 1 - Denda Sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan
Kategori :