MOTOREXPERTZ.COM -- Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat, terutama untuk kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Penyederhanaan syarat ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat layanan di kantor Samsat.
BACA JUGA:Mark Aitchison Eks Rider World Superbike Ramaikan Gelaran Ride in Track di Mandalika
Dedi Mulyadi menambahkan, kemudahan tersebut sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.
Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses KTP pemilik pertama kini dapat mengurus pajak tanpa hambatan administratif yang membebani.
Kebijakan ini muncul setelah video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone, seorang warga diminta tambahan uang sebesar Rp 700.000 untuk "nembak" KTP pemilik asli kendaraan.
BACA JUGA:Royal Enfield Flying Flea C6 Resmi Mengaspal, Motor Listrik Klasik dengan Teknologi Modern
BACA JUGA:4 Motor dengan Akselerasi Paling Responsif 2026, Tarikan Awal Bikin Nagih
Petugas menjelaskan biaya muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama wajib pajak, sehingga perlu penyesuaian administrasi.
Dengan regulasi baru ini, masyarakat di Jawa Barat diharapkan bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan aman.
Langkah ini juga menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keluhan warga dan tren digitalisasi layanan publik yang menekankan efisiensi dan transparansi.