MOTOREXPERTZ.COM --- Keterlambatan membayar cicilan motor kredit bisa berujung pada penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Karena itu, penting bagi kamu untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam praktiknya, leasing tidak serta-merta menarik kendaraan, melainkan melalui sejumlah tahapan peringatan sebagai bentuk pemberitahuan kepada debitur. Umumnya, tujuh hari setelah jatuh tempo terlewat, leasing akan mengirimkan surat peringatan pertama.
Jika dalam tujuh hari berikutnya belum ada respons, maka akan dilayangkan surat peringatan kedua, atau sekitar 14 hari sejak keterlambatan. Selanjutnya, surat peringatan ketiga akan diberikan dengan jeda waktu serupa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan antara konsumen dan lembaga leasing.
BACA JUGA:Servis Motor Yamaha di Bengkel Resmi, Banyak Untungnya!
BACA JUGA:Ducati Hadirkan Predictive Maintenance di Desmo450 MX, Servis Jadi Makin Fleksibel
Peran Aturan Fidusia dalam Proses Penarikan
Prosedur ini telah disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan terkait fidusia.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda, sementara barang tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik awal.
Dengan adanya aturan ini, proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme yang sah dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
BACA JUGA:HRC Luncurkan Honda CRF450RX Rally Spesifikasi Dakar, Hanya Diproduksi 50 Unit di Dunia
Solusi Saat Cicilan Tak Lagi Mampu Dibayar
Sebelum regulasi fidusia diterapkan, leasing biasanya menunggu hingga tiga kali cicilan tertunggak atau sekitar 90 hari sebelum mengambil tindakan penarikan.
Jika kondisi tersebut terjadi, kamu masih memiliki opsi untuk datang ke pihak leasing guna mencari solusi.
Beberapa alternatif yang bisa ditempuh antara lain menyerahkan kendaraan karena tidak mampu melanjutkan pembayaran atau meminta bantuan leasing untuk menjual kendaraan melalui lelang. Jika hasil penjualan melebihi sisa kewajiban, kelebihannya wajib dikembalikan kepada debitur.