Begini Cara Hitung Pajak Motor Sendiri agar Tidak Kaget Saat ke Samsat

Jumat 08-05-2026,15:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Masih banyak pemilik kendaraan yang bingung menghitung pajak motor tahunan secara mandiri sebelum datang ke Samsat. Padahal, mengetahui estimasi biaya pajak sangat penting agar dana yang disiapkan sesuai dengan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahun. 

Pajak kendaraan sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Mengacu pada aturan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tarif pajak kendaraan pertama dihitung dari 2 persen dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta koefisien kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ yang untuk sepeda motor sebesar Rp35.000 dan kendaraan roda empat Rp143.000.

BACA JUGA:Jarang Disadari, Ternyata Ini Ciri-ciri Busi Motor Mulai Lemah

BACA JUGA:Norton Manx R 2026 Sebuah Definisi Baru Superbike Jalan Raya dengan Karakter Mesin V4

Contoh Perhitungan Pajak Motor Tahunan

Sebagai gambaran, jika sebuah motor memiliki NJKB Rp10 juta, maka pajak pokoknya dihitung dari 2 persen x Rp10 juta x 1, sehingga menghasilkan Rp200.000. 

Setelah ditambah SWDKLLJ Rp35.000, total pajak tahunan yang harus dibayarkan menjadi Rp235.000. 

Perhitungan ini berlaku untuk kendaraan kepemilikan pertama yang belum terkena tarif progresif.

BACA JUGA:Brembo Hadirkan Teknologi Brake-by-Wire, Kendali Rem Kini Sepenuhnya Lewat Software

BACA JUGA:Alami Patah Tulang dan Gegar Otak, Miguel Oliveira Terpaksa Absen dari WorldSBK Ceko Mendatang

Pajak Kendaraan Kedua Gunakan Tarif Progresif

Untuk kendaraan kedua, tarif pajak yang dikenakan berbeda karena sudah menggunakan sistem progresif sebesar 2,5 persen. 

Jika NJKB motor tetap Rp10 juta, maka hasil perhitungan pajaknya menjadi Rp250.000 dan setelah ditambah SWDKLLJ Rp35.000, total pembayaran mencapai Rp285.000. 

Dengan memahami rumus tersebut, kamu bisa memperkirakan sendiri biaya pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran di Samsat.

Kategori :