Cek update terbaru biaya perpanjang SIM C per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|
MOTOREXPERTZ.com - Surat izin mengemudi (SIM) jadi satu syarat mutlak bagi para pemilik kendaraan dengan usia di atas 17 tahun ke atas. Tak terkecuali bagi biker alias pengendara sepeda motor.
Hal ini bersamaan dengan update perubahan baru terkait kepemilikan SIM C untuk pengendara motor.
Dalam satu tahun terakhir ini Korlantas Polda Metro Jaya sudah menerbitkan dan menetapkan jika SIM C memiliki golongan hingga tiga tahap.
Pertama SIM C regular yang peruntukannya bagi pemilik sepeda motor berkapasitas maksimal 250 cc.
Lalu SIM C1 kepemilikannya untuk pengendara yang sudah memiliki sepeda motor dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc.
Disebutkan dalam situs NTMCPolri.info, pemilik SIM C1 sebelumnya harus memiliki SIM C regular sebagai tingkatan seorang pengendara motor.
Begitu juga untuk kepemilikan SIM C2 yang ditunjukkan pada pengendara sepeda motor berkapasitas di atas 500 cc.
Untuk memiliki SIM C2 in juga tahapannya sama, harus memiliki SIM Regular dan SIM C1 sebelumnya. Kenapa demikian?
BACA JUGA:Brak! Honda Vario-Ferrari Adu Kambing di Lampu Merah Simpang Tol BORR Bogor, Siapa yang Salah?
+++++
Cek update terbaru biaya perpanjang SIM C per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|
Bukan tanpa alasan, tak sedikit oknum pengendara motor gede alias moge yang berprilaku berkendara di jalanan dengan melaju secara ugal-ugalan.
Terkadang melaju dengan kecepatan yang tak seharusnya dilakukan di jalanan umum.