PENTING! Ini Update Terbaru Mengenai Biaya Perpanjang SIM C per Januari 2022, Begini Syarat-Syarat Agar Punya SIM C1 dan SIM C2

Selasa 04-01-2022,17:19 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Abdullah

Alhasil, tahun 2021 lalu tak sedikit berita kecelakaan kendara roda dua dengan jenis motor seperti disinggu tadi.

Maksud dengan adanya kepemilikan SIM C secara bertahap tersebut, Korlantas Polri ingin memberi pembekalan yang tepat sesuai kendaraan yang dimiliki calon pemilik SIM.

BACA JUGA:MotoGP 2022: Mooney VR46 Racing Team, Nama Resmi Tim Besutan Valentino Rossi, Pangeran Abdulaziz Cuma PHP?

Sehingga, bukan hanya punya SIM sesuai golongan yang bisa didapatkan, tetapi bekal ilmu cara berkendara yang benar dipastikan akan dapat dan bisa diterapkan di jalanan.

Dengan memasuki tahun 2022 ini, Korlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan sistem golongan SIM C.

Bagi yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM C, perlu diperhatian beberapa syarat yang diperlukan.

Yakni e-KTP dan STNK asli dengan masing-masing difotokopi untuk pengajuan proses perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Akhirnya! Setelah Digantung Aramco, VR46 Racing Umumkan Mooney Sebagai Sponsor Utama Tim MotoGP dan Moto2

+++++


Cek update terbaru biaya perpanjang SIM C per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

Selanjutnya pemohon perpanjangan SIM C akan dimintai untuk proses pengecekan kesehatan dengan biaya Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C per Januari 2022 ini tampak tak ada perubahan biaya, yakni khusus untuk SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A senilai Rp 80.000.

Biaya-biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

Dan patut diingat juga, bagi pemilik SIM C yang sudah terlewat dari tanggal masa berlaku, meski hanya satu hari - maka peraturan menunjukkan pemilik SIM C harus membuat ulang dari awal.

BACA JUGA:Wow, Cuma Ada Satu di Dunia, Ducati Superleggera V4J Berbalut Livery Khas Lamborghini Aventador SVJ, Berapa Harganya?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kategori :