Namun jika kasus berlanjut ke proses pengadilan, maka syarat dan prosedur pengambilan barang bukti akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Dalam kondisi ini, kendaraan baru dapat dikembalikan setelah ada keputusan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Bikin Baterai Awet! Ini Tips Berkendara Motor Listrik Honda
Tidak Dipungut Biaya, Asal Sesuai Ketentuan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengambilan kendaraan hasil barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apapun selama prosedur dijalankan sesuai aturan. Pengembalian hanya diberikan kepada pemilik sah yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.
Ketentuan ini berlaku untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, baik melalui jalur damai maupun jalur pengadilan.