Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis 28-05-2026,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

BACA JUGA:Vespa GTS Super Tech Terbaru Meluncur di Indonesia, Gendong Mesin HPE 250cc

Pastikan Pelat Nomor Tetap Terlihat Jelas

Baik menggunakan bingkai maupun tanpa bingkai, posisi pelat nomor harus tetap mudah terlihat dari depan dan belakang kendaraan. 

Hindari pemasangan aksesori berlebihan yang menutupi angka atau huruf pada TNKB karena bisa memicu sanksi tilang saat pemeriksaan di jalan.

Selain menjaga kepatuhan hukum, pemasangan pelat nomor yang benar juga membantu proses identifikasi kendaraan menjadi lebih mudah dan aman saat digunakan sehari-hari.

Kategori :