MOTOREXPERTZ.COM --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kebijakan relaksasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang mengatur pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan.
Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik tahunan maupun lima tahunan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Jake Dixon Absen di WorldSBK Misano, Honda Resmi Tunjuk Ryan Vickers Sebagai Pembalap Pengganti
BACA JUGA:Sebut Motor MotoGP Modern Makin Berat, Cal Crutchlow Ungkap Sisi Sulit Balapan Musim Ini
Bentuk Keringanan Pajak yang Diberikan
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dalam periode program berlangsung.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda PKB tahunan
- Pembebasan denda PKB lima tahunan
- Pembebasan denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya
Periode Program dan Kanal Pembayaran
Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Kamu bisa melakukan pembayaran di:
- Kantor Samsat Bersama terdekat
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Layanan e-Samsat resmi
BACA JUGA:Profil TVS iQube 2026: Motor Listrik yang Siap Diajak Menjelajah Pegunungan
BACA JUGA:Panduan Mengenal Mesin V4 Yamaha MotoGP, Mengapa Teknologi Ini Jadi Perbincangan Dunia?
Imbauan Waspada Informasi Palsu
Bapenda DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Wajib pajak diimbau tidak mengakses tautan mencurigakan serta tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak resmi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus menjaga keamanan data masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas layanan digital.