MOTOREXPERTZ.COM --- Berkendara di jalan raya bukan hanya soal kepiawaian mengemudi, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap hukum.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai, baik karena lupa membawa dokumen maupun sengaja mengabaikan aturan. Padahal, setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi serius.
Mulai dari denda administratif yang cukup besar hingga ancaman kurungan penjara. Agar kalian tidak terjebak masalah hukum, mari simak daftar pelanggaran dan sanksi maksimalnya berikut ini.
Pelanggaran dengan Ancaman Sanksi Berat
Beberapa pelanggaran dianggap sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kompetensi pengemudi dan identitas kendaraan. Pelanggaran ini memiliki sanksi paling berat:
BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Ditunda, Pengendara dan Polisi Harus Kompak untuk Taat Aturan Lalu Lintas
BACA JUGA:4 Top Tier Tindakan yang Sangat Mengesalkan Pengendara Motor di Jalan, Jangan Jadi Pelakunya!
Tidak Memiliki SIM: Ini adalah pelanggaran fatal. Sanksinya tidak main-main, yaitu kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.
Tidak dapat menunjukkan STNK: STNK adalah bukti legalitas kendaraan. Jika tidak mampu menunjukkannya, pengemudi bisa dikenakan kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Pelanggaran Rambu, Kecepatan, dan Identitas Kendaraan
Kedisiplinan di jalan raya tercermin dari kepatuhan terhadap rambu dan kondisi fisik kendaraan. Pelanggaran di kategori ini juga membawa risiko sanksi kurungan yang signifikan:
Melanggar Rambu / Lampu Merah: Sangat berbahaya dan mengancam keselamatan. Sanksinya kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Melanggar Batas Kecepatan: Kecepatan tinggi adalah pemicu utama kecelakaan. Pelanggaran ini berisiko kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Plat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan: Penggunaan plat modifikasi yang tidak standar dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Pelanggaran Kelengkapan Keselamatan dan Teknis
Alat keselamatan adalah pelindung nyawa, bukan sekadar pelengkap kendaraan. Mengabaikannya berarti melanggar aturan keselamatan dasar:
Tidak Memakai Helm (Motor): Dendanya maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
Lampu Utama Tidak Menyala: Jika tidak menyala saat malam hari, dendanya Rp250.000. Khusus motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, dendanya Rp100.000.