Berbelok Tanpa Memberi Isyarat: Sering disepelekan, namun tindakan ini berisiko denda Rp250.000.
BACA JUGA:Motor Pertama di Indonesia: Hildebrand & Wolfmuller 1893
BACA JUGA:Daimler Reitwagen, Motor Pertama di Dunia: Awal Mula Revolusi Transportasi Roda Dua
Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis: Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenakan denda maksimal antara Rp250.000 hingga Rp500.000.
Keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Sanksi kurungan dan denda tersebut bukanlah ancaman kosong, melainkan upaya untuk mendisiplinkan para pengguna jalan agar kecelakaan dapat diminimalisir.
Pastikan selalu membawa surat-surat resmi, gunakan perlengkapan keselamatan yang standar, dan selalu patuhi rambu yang ada. Jangan sampai liburan atau aktivitas harian kalian terganggu hanya karena hal sepele yang bisa dihindari. Jadilah pengendara yang cerdas dan taat aturan!