ETLE Makin Canggih, Wajah Pengendara Bisa Jadi Kunci Saat Pelat Nomor Tak Sesuai

Rabu 05-08-2026,06:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kendaraan dan data registrasi, hasil verifikasi dapat diteruskan kepada petugas di lapangan untuk menjadi sasaran penindakan. 

BACA JUGA:Maverick Vinales Dikabarkan Berpotensi Didepak KTM Jelang MotoGP Inggris 2026

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Penguatan sistem tidak hanya dilakukan melalui ETLE statis, tetapi juga mencakup ETLE mobile dan portable. 

Korlantas turut meningkatkan patroli PJR serta Subdit Gakkum di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran TNKB, dengan tetap mengutamakan pendekatan preventif dan penegakan hukum elektronik.

Ini Aturan bagi Pengendara yang Tak Pakai TNKB

Penggunaan TNKB merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor. Korlantas mengingatkan bahwa pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai ketentuan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman:

  • Kurungan paling lama 2 bulan.
  • Denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu juga dapat dikenai ketentuan pidana sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Jack Miller Berpeluang ke WorldSBK, Masa Depan Alvaro Bautista Bisa Terpengaruh

Korlantas menegaskan bahwa teknologi ETLE dan Face Recognition diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, bukan sekadar memperbanyak penindakan. 

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. 

Bagi kamu yang menggunakan kendaraan setiap hari, pastikan TNKB terpasang sesuai ketentuan dan tidak dimodifikasi, ditutup, atau diganti dengan pelat yang tidak sesuai data kendaraan.

Dengan semakin terintegrasinya ETLE dan teknologi pengenalan wajah, mengganti atau melepas pelat nomor bukan lagi cara yang mudah untuk menghindari identifikasi pelanggaran.

Kategori :