MOTOREXPERTZ.COM -- Kabar mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen sempat ramai diperbincangkan dan membuat pengendara mempertanyakan perubahan aturan penegakan hukum lalu lintas.
Informasi tersebut juga menyebut tilang manual akan kembali diberlakukan secara menyeluruh, padahal penindakan pelanggaran saat ini tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korlantas Polri menegaskan bahwa tilang manual masih dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, tetapi porsinya jauh lebih kecil dibandingkan penindakan melalui ETLE.
BACA JUGA:Honda Rilis Kembaran Vario Evo di Thailand, Apa Bedanya dengan Versi Indonesia?
BACA JUGA:DKW NZ 350-1, Motor Militer Jerman Era Perang Dunia II Ditemukan di Sungai Danube! Begini Wujudnya
Tilang Manual Tidak Kembali Secara Menyeluruh
Penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi tetap menjadi prioritas kepolisian.
Korlantas menyebut komposisi penindakan berada di sekitar 95 persen ETLE dan 5 persen tilang manual, sehingga kabar mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara penuh tidak sesuai dengan kebijakan yang berjalan.
Besaran Denda Tilang Masih Mengacu UU
Untuk nominal sanksi, besaran denda maksimal pelanggaran lalu lintas tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Honda Rilis Kembaran Vario Evo di Thailand, Apa Bedanya dengan Versi Indonesia?
BACA JUGA:Franco Morbidelli Buka Suara soal Rumor Gabung Aruba.it Ducati
Nilainya berbeda sesuai jenis pelanggaran, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta untuk sejumlah pelanggaran yang umum dilakukan pengendara.
Berikut sejumlah denda maksimal yang perlu kamu ketahui:
- Tidak memiliki SIM: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 4 bulan.
- Berkendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan paling lama 6 bulan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Melawan arus: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
- Menggunakan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan: dapat dikenai sanksi sesuai pasal yang berlaku.
Jangan Mudah Percaya Kabar Kenaikan Denda
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tidak dapat dijadikan patokan baru bagi pengendara.
Kamu tetap perlu mematuhi aturan lalu lintas karena penindakan dapat dilakukan melalui ETLE maupun tilang manual dalam kondisi tertentu.