Sebaiknya pemilik motor mengikuti prosedur resmi melalui petugas cek fisik dan instansi kepolisian yang berwenang untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Dengan cara tersebut, masalah nomor rangka motor yang rusak akibat karat dapat ditangani secara legal tanpa menimbulkan persoalan saat proses cek fisik maupun pengurusan dokumen kendaraan.