Sedan, minibus, jeep, serta pick up dikenakan tarif Rp5.000.
Sementara tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.500.
Pembagian kategori jalan mempertimbangkan tingkat kepadatan, aktivitas perjalanan, volume kendaraan, serta lebar efektif jalan.
Jalan kategori pertama berada pada kawasan dengan aktivitas perjalanan tinggi dan V/C Ratio minimal 0,75.
Kategori tersebut juga memiliki volume lalu lintas rata-rata lebih dari 1.200 satuan mobil penumpang per jam.
Sementara kategori kedua memiliki V/C Ratio antara 0,5 hingga 0,75 dan volume sekitar 800–1.200 satuan mobil penumpang per jam.
BACA JUGA:Keren! SMA Jubilee Jakarta Borong Dua Gelar Juara Honda DBL 2026 North Jakarta
Sejumlah Jalan Masuk Wilayah Parkir
Penerapan parkir juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Selain itu, lokasi parkir ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025.
Untuk Wilayah 1, terdapat sejumlah ruas yang masuk pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1.
Beberapa di antaranya adalah Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, serta Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Lokasi lainnya mencakup Jalan Soekarno Segmen 2, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, dan Jalan Pahlawan.
Kemudian terdapat Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, serta Jalan Raya Tapos.
Jalan KSR Dadi Kusmayadi dan Jalan Al-Falah juga termasuk dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Sensor TPS Motor Matic Punya Peran Penting, Ini Efeknya Kalau Komponen Ini Bermasalah
Tarif Parkir Akan Dievaluasi Berkala
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan penerapan tarif akan mendapatkan evaluasi secara berkala.