Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan kawasan.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala,” ujar Bayu.
Menurutnya, penataan parkir memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar mengatur penerimaan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian,” pungkas Bayu.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.