JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Tarif parkir di DKI Jakarta berpotensi mengalami kenaikan melalui penerapan sistem zonasi.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam pembahasan aturan perparkiran.
Melalui sistem zonasi, biaya parkir nantinya dapat berbeda antara satu kawasan dengan wilayah lainnya.
Penentuan tarif akan mempertimbangkan nilai ekonomi dan karakteristik kawasan tempat kendaraan diparkir.
Tarif Parkir Bakal Dibedakan Berdasarkan Kawasan
Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpeluang mendapatkan tarif parkir yang lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.
Beberapa kawasan yang disebut berpotensi memiliki tarif tinggi adalah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Wilayah tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga biaya parkirnya dapat disesuaikan.
Sementara itu, kawasan yang berada di wilayah pinggiran Jakarta berpeluang menerapkan tarif lebih rendah.
Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap kawasan.
Artinya, pengendara tidak akan secara otomatis membayar tarif tertinggi ketika menggunakan fasilitas parkir di Jakarta.
Besaran biaya parkir akan ditentukan berdasarkan zona lokasi kendaraan berada.
BACA JUGA:Layout Sirkuit MotoGP Australia Berubah, Proyek Sirkuit Jalan Raya di Park Lands Tuai Penolakan
Tarif Motor hingga Rp15.000 Per Jam
Pembahasan mengenai tarif parkir baru masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
Materi pembahasan mencakup penetapan batas tarif terendah dan tertinggi untuk kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.
Untuk sepeda motor, rentang tarif yang sedang dibahas berada pada angka Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.