Sementara kendaraan roda empat berpotensi dikenakan tarif mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Nominal tersebut merupakan rentang tarif, sehingga setiap kawasan nantinya dapat memiliki biaya parkir berbeda.
Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif secara berkala setiap tahun setelah aturan baru diberlakukan.
Rencana Kenaikan Tarif Parkir Pernah Disampaikan Dishub
Wacana perubahan tarif parkir Jakarta sebelumnya juga pernah disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Melalui akun Instagram resminya pada 8 September 2025, Dishub DKI menyampaikan informasi mengenai rencana penyesuaian tarif.
Aturan baru tersebut dipersiapkan untuk menggantikan ketentuan lama mengenai biaya dan layanan parkir.
Regulasi yang menjadi acuan saat ini antara lain Pergub Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017.
Dishub DKI juga pernah membandingkan tarif parkir Jakarta dengan sejumlah kota lain di Indonesia.
Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta tercatat sebesar Rp5.000 per jam.
Nominal tersebut lebih rendah dibandingkan Tangerang Selatan sebesar Rp6.000 dan Surabaya sebesar Rp8.000 per jam.
Untuk sepeda motor, tarif parkir Jakarta saat ini berada pada angka Rp2.000 per jam.
Tarif Parkir Jakarta Dinilai Masih Rendah
Dibandingkan sejumlah kota besar dunia, biaya parkir di Jakarta masih tergolong rendah.
Untuk parkir selama delapan jam, biaya on-street hanya mencapai 3,16 persen dari rata-rata pendapatan penduduk.
Sementara biaya parkir off-street berada pada angka 15,04 persen dari rata-rata pendapatan.
Persentase tersebut masih berada di bawah sejumlah kota besar seperti New York, Buenos Aires, dan Singapura.