Pesan semacam itu dapat menjadi modus penipuan yang berpotensi mengarahkan korban ke situs palsu atau meminta data pribadi. Karena itu, kamu sebaiknya melakukan pengecekan langsung melalui kanal resmi ETLE Korlantas Polri dan tidak mengklik tautan mencurigakan yang diterima melalui pesan pribadi.
BACA JUGA:Cedera Tangan, Ai Ogura Kembali Absen di MotoGP Aragon dan Digantikan Lorenzo Savadori
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, pengecekan status tilang kendaraan dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Bagi pemotor, kemudahan ini juga menjadi pengingat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas karena pelanggaran di jalan kini dapat terekam secara elektronik.