MOTOREXPERTZ.COM -- Bersanding dengan Honda BeAT, Suzuki Nex II bisa menjadi alternatif buat kamu yang mencari skutik kecil dengan harga relatif terjangkau.
Suzuki Nex II ditawarkan Rp20.480.000 on the road (OTR) Jakarta, sehingga masih menjadi salah satu pilihan skutik murah di jajaran Suzuki.
Meski harga belinya cukup ramah kantong, calon pemilik tetap perlu memperhitungkan biaya tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika dihitung untuk kepemilikan pertama di Jakarta, pajak tahunan Suzuki Nex II 2026 mencapai Rp444.600.
BACA JUGA:Honda Siapkan Skutik 150cc Baru, Desain Gambot Mirip Forza
BACA JUGA:Roller Motor Matic Peyang Bisa Ganggu Kerja CVT, Ini Gejala yang Sering Muncul
Motor Matic Suzuki Nex II --Suzuki Indonesia
Suzuki Nex II 2026 Dibekali Mesin 115 cc
Suzuki memang memiliki sejumlah pilihan skutik dengan harga terjangkau, seperti Address, Nex Crossover, dan Nex II. Untuk model terbaru, Suzuki Address 2026 dibanderol Rp21.735.000, sedangkan Nex Crossover berada di angka Rp21.565.000.
Suzuki Nex II menjadi opsi dengan harga paling rendah dan mengusung mesin 115 cc Fuel Injection yang telah dilengkapi teknologi Suzuki Eco Performance (SEP). Pilihan warnanya meliputi Metallic Stellar Blue, Matte Platinum Silver, Metallic Triton Blue Titan Black, dan Titan Black.
Begini Perhitungan Pajak Suzuki Nex II
Besaran pajak kendaraan tidak semata-mata mengikuti harga jual motor di diler, karena perhitungannya menggunakan NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
NJKB merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai salah satu dasar pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga nilainya dapat berbeda dari harga transaksi kendaraan di pasaran.
Untuk menghitung PKB Suzuki Nex II, digunakan tarif 2 persen dari NJKB sesuai perhitungan yang menjadi acuan dalam artikel ini. Dari perhitungan tersebut, nilai PKB Nex II sebesar Rp409.600.
BACA JUGA:Wahana Honda Hadirkan KPB Digital di Aplikasi WANDA
BACA JUGA:Sikat! Motor Listrik OMOWAY OMO-X Smart Edition Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Harga Turun Jadi Segini
Pajak Tahunan Nex II Capai Rp444.600
Selain PKB, pemilik sepeda motor juga perlu membayar SWDKLLJ yang untuk kendaraan roda dua tercantum sebesar Rp35.000.