Warga Jambi Jangan Sampai Ketinggalan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung hingga Akhir September

Selasa 15-09-2026,16:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih bisa dimanfaatkan masyarakat di Provinsi Jambi hingga akhir September 2026. 

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi kamu yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang lebih ringan. 

Pemerintah Provinsi Jambi menjalankan program ini dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui sinergi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi. 

Mengusung tema "Pajakmu... Membangun Jambi!", program ini tidak hanya ditujukan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan, tetapi juga mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah Jambi.

BACA JUGA:Giliran Marco Bezzecchi Pimpin Practice MotoGP San Marino 2026, Marc Marquez Posisi Kedua

BACA JUGA:Marc Marquez Jadi yang Tercepat di FP1 MotoGP San Marino 2026, Ungguli Marco Bezzecchi

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Muaro Jambi (@samsat_muaro_jambi)

Pemutihan Berlaku hingga 30 September 2026

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlangsung mulai 18 Agustus-30 September 2026. 

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah penghapusan sanksi keterlambatan, sementara wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan ketentuan pembayaran pokok pajak sesuai program pemutihan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran tepat waktu, pemerintah juga memberikan potongan pajak dengan rincian:

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Imbas Laga Persija vs Persib, Ditlantas Siapkan Rekayasa di Sekitar GBK

BACA JUGA:NIU dan Razer Bikin Motor Listrik Edisi Khusus, FQiX Punya Jarak Tempuh 110 Km

Bisa Diurus di Samsat Seluruh Jambi

Pelayanan program pemutihan tersedia di kantor Samsat yang berada di berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. 

Bapenda Jambi juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online yang dapat digunakan untuk melihat informasi tagihan PKB, Opsen PKB, Jasa Raharja, dan PNBP sebelum melakukan pembayaran.

Kamu yang memiliki tunggakan pajak sebaiknya memanfaatkan periode keringanan ini sebelum program berakhir pada 30 September 2026. 

Informasi resmi Bapenda Jambi juga menyebut pembayaran kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, termasuk layanan E-Samsat, bank yang bekerja sama, minimarket, maupun kantor Samsat di wilayah Provinsi Jambi.

Tags : #samsat #pkb #pemutihan pajak #pajak #bapenda
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini