Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Sabtu 03-10-2026,12:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

MOTOREXPERTZ.COM --- Berkendara di jalan raya bukan hanya soal bisa mengendalikan kendaraan, tetapi juga wajib mematuhi aturan lalu lintas.

Mulai dari kelengkapan surat-surat, penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu, hingga kondisi kendaraan, semuanya memiliki ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.

Di Indonesia, sejumlah pelanggaran lalu lintas memiliki ancaman pidana berupa denda dan kurungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa pelanggaran yang paling sering ditemui beserta batas maksimal sanksinya.

1. Tidak Memiliki SIM

Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kena Tilang Polisi, Salah Pasang Pelat Nomor Bisa Didenda Rp500 Ribu

BACA JUGA:Operasi Patuh 2026 Ditunda, Pengendara dan Polisi Harus Kompak untuk Taat Aturan Lalu Lintas

Perlu dibedakan dengan kondisi ketika pengendara sebenarnya memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya. Untuk kasus tersebut, ketentuannya berbeda.

2. Tidak Dilengkapi atau Tidak Dapat Menunjukkan STNK

Kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan yang ditetapkan kepolisian.

Pasal 288 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen tersebut.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas atau Lampu Merah

Pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1).

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Ketentuan ini juga menjadi dasar penindakan terhadap sejumlah pelanggaran rambu di jalan.

4. Melanggar Batas Kecepatan

Kategori :