Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Sabtu 03-10-2026,12:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

Karena itu, biasakan memberikan isyarat sebelum berbelok atau berpindah jalur dan lakukan pada jarak yang cukup agar pengguna jalan lain memiliki waktu untuk merespons.

BACA JUGA:Percuma Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Kini Bisa Ungkap Identitas Lewat Teknologi Wajah

BACA JUGA:Takut dengan Polisi Usai Dicepu Ojol, Penumpang Ini Milih Kabur dengan Motor

10. Menggunakan Kendaraan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Selain dokumen dan perilaku pengendara, kondisi kendaraan juga menjadi bagian dari aturan lalu lintas. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

Karena itu, jangan hanya fokus pada kelengkapan surat-surat. Pastikan juga komponen penting seperti rem, lampu, ban, spion, klakson, dan perlengkapan lainnya berada dalam kondisi sesuai ketentuan.

Jangan Anggap Remeh Pelanggaran Lalu Lintas

Besaran yang tercantum dalam UU merupakan batas maksimal sanksi, bukan berarti setiap pelanggaran otomatis mendapatkan hukuman maksimal tersebut. Jenis pelanggaran, ketentuan pasal yang dikenakan, serta proses penindakannya tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Yang paling penting, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai terkena tilang untuk mulai tertib. Pastikan SIM dan STNK sesuai ketentuan, gunakan helm SNI, patuhi rambu dan batas kecepatan, serta pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Dengan memahami aturan lalu lintas, pengendara bukan hanya dapat menghindari persoalan hukum, tetapi juga ikut menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kategori :