Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Daftar Denda dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Sabtu 03-10-2026,12:00 WIB
Reporter : Yohanes Ishak
Editor : T. Sucipto

Ngebut bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum jika melanggar ketentuan batas kecepatan.

Pasal 287 ayat (5) menetapkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan.

5. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

TNKB atau pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Pelat yang tidak dipasang sesuai ketentuan, termasuk modifikasi yang membuat identitas kendaraan tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi.

Pasal 280 UU LLAJ mengatur pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 291, pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Kondisi seperti perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menjadi dasar penindakan. Untuk sepeda motor, Pasal 285 ayat (1) mencakup sejumlah persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, knalpot, hingga kedalaman alur ban.

Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Lampu Utama Motor Tidak Dinyalakan pada Siang Hari

Sepeda motor memiliki kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari. Ketentuan ini berbeda dengan kewajiban penggunaan lampu pada kondisi tertentu seperti malam hari.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut memiliki ketentuan sanksi tersendiri dalam UU LLAJ, sehingga pengendara sebaiknya memastikan lampu utama berfungsi dan digunakan sesuai aturan.

9. Tidak Memberikan Isyarat Saat Berbelok atau Berpindah Jalur

Lampu sein bukan sekadar aksesori. Penggunaan isyarat diperlukan agar pengguna jalan lain dapat mengetahui arah pergerakan kendaraan.

Kategori :