Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai November 2026

Selasa 13-10-2026,20:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat sesuai persyaratan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Rabu, 30 September 2026.

Pelaksanaan tahap kedua berlangsung selama dua bulan, lebih panjang dibandingkan tahap pertama pada Agustus lalu.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2026.

Khofifah menjelaskan bahwa tambahan waktu pelaksanaan diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan tersebut.

“Pada tahap pertama, program ini berlangsung selama 1–31 Agustus 2026,” ujar Khofifah.

“Kali ini, kami memberikan waktu dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November, sekaligus menyambut Hari Jadi ke-81 Jawa Timur,” tambahnya.

BACA JUGA:Yamaha XMAX Berubah Jadi Robot, Modifikasi Ekstrem Ini Borong 6 Penghargaan di CustoMAXi 2026 Bandung

Enam Keringanan dalam Program Pembebasan Pajak Jatim

Pembebasan Pajak Daerah Tahap II mencakup beberapa bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan.

Berikut ketentuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kategori masing-masing.

Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, sehingga wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan program.

Bebas pengenaan PKB progresif bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kategori :