Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN.
Pembebasan tunggakan pokok PKB untuk sepeda motor roda dua yang digunakan bagi kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengatakan program tahap kedua dilanjutkan karena manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pihaknya juga berupaya memperbaiki pelayanan berdasarkan pelaksanaan tahap pertama.
“Program ini memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga kami melanjutkannya,” kata Bobby.
“Sejumlah hal yang belum maksimal pada tahap pertama akan kami perbaiki agar pelayanan tahap kedua lebih optimal,” tambah Bobby.
BACA JUGA:Honda BeAT Meriahkan Final Honda DBL 2026 East Jakarta, WMS Hadirkan Banyak Keseruan
Masyarakat Diminta Manfaatkan Program hingga November
Masa berlaku selama dua bulan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Namun, jenis keringanan yang diterima tetap bergantung pada kategori wajib pajak dan ketentuan program.
Pemprov Jawa Timur berharap kebijakan ini membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan pajak daerah.
Wajib pajak dapat memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum memanfaatkan program tersebut.
Pembebasan Pajak Daerah Tahap II berakhir pada 30 November 2026.
Masyarakat yang memenuhi ketentuan diimbau memanfaatkan periode tersebut sebelum program selesai.