Asik, Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus

Jumat 26-08-2022,15:31 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Ilustrasi STNK|istimewa|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi usulan kepada pemerintah untuk menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas.

Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

BACA JUGA:Catat, Seri 2 Yamaha Sunday Race Akan Berlangsung Pekan Ini di Sirkuit Sentul

BACA JUGA:Gak Perlu Khawatir Harga Bensin Naik, Ini Dia Tips Naik Motor Hemat BBM

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). 

BACA JUGA:Bos Yamaha Tampik Isu Morbidelli akan Pergi ke WithU RNF Aprilia

BACA JUGA:Manajer Repsol Honda Buka-Bukaan Alasan Melepas Pol Espargaro Musim Depan

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan. Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

+++++


Ilustrasi STNK|istimewa|

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Kategori :