Pengguna Moge Wajib Punya SIM C1, Berapa Biaya Bikinnya?

Pengguna Moge Wajib Punya SIM C1, Berapa Biaya Bikinnya?

Boncengan-Kawasaki-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Mulai Senin (27/5), para pengguna sepeda motor di Indonesia akan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang berbeda-beda.

Penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Hal ini diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Di mana SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

BACA JUGA:Penggolongan SIM C Dimulai, Pengguna Motor Listrik Pakai yang Mana?

BACA JUGA:Segera Periksa! Ini Daftar Motor Matic yang Harus Punya SIM CI

Adapun usia kepemilikan SIM C ditetapkan pada usia 17 tahun, SIM C1 18 tahun dan SIM C2 19 tahun.

Selain itu, salah satu persyaratan mendapat SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C selama setahun terlebih dahulu. Sehingga setiap pemohon SIM yang ingin naik golongan harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

Biaya Pembuatan SIM C1 dan SIM C2

Tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Wajib Tahu! SIM CI dari Korlantas Polri Berlaku untuk Jenis Motor Apa Saja?

BACA JUGA:Polisi Terapkan NIK KTP untuk Ganti Nomor SIM, Bagaimana Dengan SIM Lama?

Jadi meski diperuntukan bagi pengguna motor besar, tarif pembuatan SIM baru untuk SIM C, CI, dan CII tetap sama.

Masing-masing adalah Rp 100.000, sementara tarif perpanjangan untuk ketiganya adalah Rp 75.000.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya