Harga Tarif Ojol resmi naik|@catcmeupid|Instagram
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikan tarif ojek online (Ojol) menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan mengatakan tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022 dalam rangka penyesuaian beberapa komponen perhitungan ojek online seperti kenaikan harga BBM, upah minimum provinsi, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order.
BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Samsat Keliling Jabedetabek 8 September 2022
BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Marc Marquez Dipastikan Balap di Sirkuit Sepang
Hendra juga menjelaskan tarif ojek online di zona 1 yang masuk wilayah Sumatera, Bali, Jawa dan selain Jabodetabek akan dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer.
"Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM."
BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Sirkuit Sepang Siap Sambut Penggemar MotoGP Indonesia
BACA JUGA:Mantap, Arab Saudi Resmi Gelar Balapan MotoGP di 2023
"Jadi biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk zona 1," ujar Hendro dalam keterangan resminya.
+++++
Harga Tarif Ojol resmi naik|@catcmeupid|Instagram
Sementara untuk zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.
Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.
BACA JUGA:Promo Spesial Buat Konsumen Loyal Yamaha di Hari Pelanggan Nasional