Mulai Apiril 2022 mendanag sistem ETLE atau e-tilang, akan berlaku!|ntmcpolri|
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Sebanyak 1.417 pelanggaran terekam ETLE di wilayah hukum Polres Sukoharjo pada Agustus 2022. Mereka pun sudah mengirimkan ribuan surat tilang kepada setiap pelanggar.
Hal itu dikatakan oleh, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan vendor untuk mengirim surat-surat tilang tersebut.
BACA JUGA:Keren, Suzuki Beri Sentuhan Baru untuk V-Strom 1050 MY 2023
“Selama Agustus ini sudah ribuan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar. Pengiriman itu bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP," ujar Whayu dikutip dari laman NTMC
Menurutnya, pemilik kendaraan yang ketahuan melanggar akan menerima kiriman surat tilang berisi 4 gambar pelanggaran. Pada surat tilang tersebut juga tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
BACA JUGA: Yamaha YZF-R1 GYTR 2023 Meluncur untuk Penggila Balap di Sirkuit, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Fantastis, Royal Enfield Himalayan Scram 411 Dibanderol Rp 90 Jutaan di Malaysia
“Yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran."
“Jadi prosesnya maksimal 4 hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," lanjut Wahyu.
+++++
Mulai Apiril 2022 mendanag sistem ETLE atau e-tilang, akan berlaku!|ntmcpolri|
Wahyu lalu menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi penerimaan surat itu melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dalam waktu 7 hari.
Pelanggar selanjutnya diberi surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan hingga 7 hari sesudah konfirmasi.