Setelah Luncurkan Pelat Putih, Polantas Kini Perkenalkan Plat Hijau. Begini Fungsinya

Jumat 30-09-2022,14:19 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Ditlantas Polda Kepri luncurkan plat nomor berwarna hijau|NTMC Polri|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan mengganti warna dasar pelat kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam, mulai 1 Oktober 2022. 

Akan tetapi, ada sesuatu yang unik dari Dilantas Polda Kepri. Untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam. Apa artinya?

BACA JUGA:Terungkap Kelebihan BPKB Elektronik yang akan Diterbitkan Korlantas Polri, Ada Chipnya !

BACA JUGA:Simak Tips Mudah Menggunakan Standar Tengah Sepeda Motor untuk Wanita dari Yamaha

“Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto seperti dikutip dari laman NTMC.

Dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BACA JUGA:Wih, Konsumen Yamaha DDS 3 dapat Aerox 155 Connected Gratis, Kok Bisa ?

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek 30 September 2022

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

+++++


Ditlantas Polda Kepri luncurkan plat nomor berwarna hijau|NTMC Polri|

Dimana peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

BACA JUGA:Jadwal MotoGP Thailand 2022: Perebutan Gelar Juara Dunia

Kategori :