Setelah Luncurkan Pelat Putih, Polantas Kini Perkenalkan Plat Hijau. Begini Fungsinya

Jumat 30-09-2022,14:19 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Motor Listrik Rimba, Cocok untuk Penjaga Hutan ?

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Kategori :