Ingin Beli Motor Bekas? Ini Tips Bedain STNK dan BPKB Palsu atau Asli!

Rabu 19-10-2022,17:53 WIB
Reporter : Satrio Adhi P
Editor : M. Iksan


Polri bakal terbitkan BPKB elektronik|M. Ichsan|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Membeli motor bekas menjadi pilihan bagi sebagian orang, Namun, Bradsis harus jeli membeda Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB asli atau palsu.

Salah-salah memilih nanti kalian bisa mendapatkan STNK dan BPKP palsu. Jika hal itu terjadi maka keabsahan motor kalian patut dipertanyakan.

BACA JUGA:Tips Merawat Cvt Motor Matik Modifikasi dari YR Custom

BACA JUGA:Catat, Segini Biaya Modifikasi Cvt di YR Custom

Selain itu, Apalagi STNK akan mengalami jatuh tempo, dan STNK palsu tentunya tidak bisa diperpanjang. Oleh sebab itu kalian harus teliti membadakan mana STNK dan BPKB yang asli Bradsis.

Akan tetapi, kalian tidak perlu khawatir, Korlantas Polri sudah membuat beberapa langkah pengamanan untuk mencegah peredaran STNK dan BPKB palsu. Oleh sebab itu, kalian bisa memeriksanya dengan mudah.

BACA JUGA:Intip Honda Forza 350 versi 2023, Dijual Rp 72 Jutaan Aja!

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Motor Matik Baru JOG125, Saingan Berat Honda Beat, Nih!

Nah kali ini Motoexpertz.com ingin membagi tips dari  instagram @ditreskrimum_pmj yang ingin tau cara membedakan STNK dan BPKB palsu. Simak caranya ya.

+++++


Polri bakal terbitkan BPKB elektronik|M. Ichsan|

Berikut 7 cara membedakan STNK dan BPKB Palsu.

1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang.

2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.

Kategori :