BACA JUGA:Mantap, Veda Ega Pratama Raih Podium di IATC 2022, Sepang
Namun, lanjut dia, dengan ketentuan seluruh unit kendaraan harus dikembalikan ke bentuk dan spesifikasi standar pabrik.
Rahandy mengingatkan ke depan setiap pelanggaran serupa bakal menjadi catatan hukum kepolisian.
BACA JUGA:SHELL bLU cRU Yamaha Endurance Festival Jadi Event Penutup Seri Balapan Yamaha, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Terkait Instruksi Kapolri Larang Tilang Manual, Seluruh Polda di Indonesia Bakal Maksimalkan ETLE
Hal ini berimbas dalam pengurusan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) untuk syarat melamar kerja atau meneruskan pendidikan.
“Untuk sementara kita tindak tilang, dan (sepeda motor) tidak dikeluarkan sebelum dikembalikan standar,” AKP Rahandy Gusti Pradana menutup perkataanya.