JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat terkait energi ramah lingkungan, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggunakan motor listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemkab Sumenep secara bertahap akan melakukan pengadaan motor listrik bagi seluruh organisasi peranhkat daerah (OPD) dan kecamatan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi kepada awak media, Senin (21/11/2022), mengatakan pemakaian kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas merupakan bukti Pemkab Sumenep mendukung program energi ramah lingkungan.
Fauzi menyebutkan, Pemkab Sumenep juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Motor Berlistrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Yamaha E01 Mulai Diuji Coba di Jakarta
Diterangkan Fauzi, Perbup Nomor 87 Tahun 2022 itu merupakan tindak lanjuti dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikatakannya lagi, motor listrik untuk kendaraan operasional perangkat daerah tersebut sebagai langkah untuk meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan listrik tak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
Selain menghemat biaya operasional, Fauzi mengatakan pemakaian kendaraan listrik juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas.
Bahkan, sebagai langkah nyata dukungan itu, Fauzi sendiri mengaku telah memakai mobil listrik sebagai kendaraan operasionalnya.
BACA JUGA:Penggunaan ETLE Semakin Masif, Catat 10 Pelanggaran yang Akan Ditindak
Sementara itu, untuk infrastruktur pendukung seperti pengisian baterai, masih tersedia di sejumlah OPD. Ke depan, pihaknya akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Fauzi berharap kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.