Keren, Polres Tangerang Kota Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Usai Bekuk Kawanan Pencuri
Jumat 25-11-2022,13:28 WIB
BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang
BACA JUGA:Dibuat Khusus Ala Motor Kargo, Aidea AA-Wiz Cocok untuk Kurir Paket
“Iya (motor matik) mudah dijual. Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-