Keren, Polres Tangerang Kota Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Usai Bekuk Kawanan Pencuri

Keren, Polres Tangerang Kota Kembalikan Motor Curian ke Pemilik Usai Bekuk Kawanan Pencuri

BACA JUGA:Dibanderol Rp 70 Jutaan, Vespa Batik Meluncur di Pabrik Piaggio Group Cikarang

BACA JUGA:Dibuat Khusus Ala Motor Kargo, Aidea AA-Wiz Cocok untuk Kurir Paket

“Iya (motor matik) mudah dijual. Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
WAHANA
Berita Terpopuler
kyoto rangers