Ini Syarat Dapatkan Subsidi Motor Listrik

Ini Syarat Dapatkan Subsidi Motor Listrik

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik. Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi tersebut.

Salah satu syaratnya yakni, motor listrik yang akan dibeli merupakan rakitan lokal, atau sudah memiliki pabrik di Indonesia.

Namun untuk motor listrik yang statusnya masih Completely Bulit Up sampai saat ini masih belum bisa ditindaklanjuti, karana belum banyak produsen motor listrik yang melakukan perakitan di Indonesia.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Minta Subsidi Konvensi Motor Listrik Lebih dari Rp 5 Juta

Sebelumnya, Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022), mengatakan pemerintah akan memberikan insentif Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.

Sementara itu, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

Dikatakannya lagi, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia.

BACA JUGA:New Honda PCX160 Tampil Makin Mewah dengan Warna Baru

Agus menyebutkan, saat ini aturan terkait pemberian insentif tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

Mengutip Motorplus-online.com, saat ini ada sejumlah motor listrik yang sudah resmi meluncur dan dijual di Indonesia. Harga dan fitur-fiturnya tersebut pun beragam.

Berikut daftar motor listrik yang ada di Indonesia, tapi tidak semuanya berstatus rakitan lokal.

BACA JUGA:Piaggio Indonesia Tebar Promo Pembelian Vespa LX 125

Gesits G1 Rp 28 jutaan
Alva One Rp 34,9 jutaan
Niu Gova 03 Rp 23,8 jutaan
Volta Virgo Rp 15,4 jutaan
Selis E-Max Rp 28 jutaan
Viar Q1 Rp 18 jutaan

BACA JUGA:Dibanderol Sekitar Rp 59 Jutaan, Yamaha Augur 155 Punya Mesin Mirip NMAX
United T1800 mulai Rp 27,5 jutaan-Rp 34,2 jutaan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya