Korlantas Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
Jika ETLE portable ini resmi diterapkan setidaknya tererdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kesedihan Brad Binder, Negaranya Tidak Punya Uang Untuk Gelar MotoGP di Afrika Selatan
BACA JUGA:Habis Dipakai Libur Nataru, Motor Juga Perlu Diservice, Ini Tips Perawatannya
Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
BACA JUGA:Honda Luncurkan Tiga Motor Listrik Baru dengan Desain Unik
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
6. Berkendara melawan arus;
7. Melanggar lampu merah;
8. Tidak mengenakan helm;
BACA JUGA:Ini Empat Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-