Gak Mahal, Ini Persyaratan Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik?

Gak Mahal, Ini Persyaratan Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik?

JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Gak perlu makan biaya mahal bagi kalian yang ingin modifikasi atau konversi motor bensin kalian menjadi motor listrik sangatlah mudah.

Persyaratan konversi motor bensin jadi motor listrik memiliki dua surat resmi Ini wajib dimiliki.

Sebab, syarat konversi dari motor bensin jadia motor listrik ini berkaitan dengam surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Sirkuit Mandalika dengan Membeli All New Yamaha R15 Connected Series Sekarang!

Lantas apa persyaratan untuk bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik?

-STNK dan BPKB sesuai dengan KTP pemilik

-STNK masih berlaku

-Pajak kendaraan bermotor sudah dibayar

BACA JUGA:Vespa Listrik Elettrica Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp198 Juta: Ramah Lingkungan dan Bergaya!

-Kondisi motor laik jalan

-Menandatangani persetujuan kesediaan motor dikonversi

-Motor yang dikonversi berkubikasi mesin sampai 150 cc

-Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya