Ternyata Negara Ini Berlakukan Peraturan Lepas Spion bisa Kena Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Loh Bradsis!

Ternyata Negara Ini Berlakukan Peraturan Lepas Spion bisa Kena Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Loh Bradsis!

 

Bagi yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa kaca spion dan denda 1.5 juta rupee atau sekitar Rp. 2,9 juta bagi pelanggar yang mengulanginya lagi.

 

Nah, kira-kira kalau aturan ini juga diterapkan di Indonesia pada setuju gak nih, bradsis?

 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler