Ternyata Negara Ini Berlakukan Peraturan Lepas Spion bisa Kena Denda Ratusan Ribu hingga Jutaan Loh Bradsis!
Sabtu 31-07-2021,23:19 WIB
Bagi yang mengendarai kendaraan roda dua tanpa kaca spion dan denda 1.5 juta rupee atau sekitar Rp. 2,9 juta bagi pelanggar yang mengulanginya lagi.
Nah, kira-kira kalau aturan ini juga diterapkan di Indonesia pada setuju gak nih, bradsis?
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-