Masa Berlaku SIM Habis? Gak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Aja Bradsis, Begini Syaratnya!

Masa Berlaku SIM Habis? Gak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Aja Bradsis, Begini Syaratnya!


Masa berlaku SIM habis gak perlu bikin baru, cukup diperpanjang, asalkan memenuhi syarat ini||Foto/@TMCPoldaMetroJaya

MOTOREXPERTZ.COM -  Masa berlaku SIM kalian habis, bradsis? Tenang, langsung perpanjang aja, gak perlu bikin baru seperti yang sudah diberlakukan. 

Mumpung masih PPKM Level 4, bagi motormania atau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis, boleh diperpanjang tanpa harus bikin baru. 

Maklumlah, dengan pemberlakukan PPKM ini, ruang gerak masyarakat kan terbatasi, sehingga agak sulit juga untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi/Mengendara tersebut. 

Seperti informasi yang disampaikan via akun sosial media Instagram @TMCPoldaMetroJaya, bahwa Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM diberlakukan, maka dapat memperpanjang normal, tak perlu bikin baru. 

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Styria 2021: Epic Comeback, Jorge! Rider Spanyol Ini Cetak Rekor Baru, Pecundangi Bagnaia dan Quartararo

Keputusan dispensasi atau keringan tersebut, seperti yang disampaikan telegram Kapolri No.ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021.

Penegasan senada juga sempat disampaikan Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo yang mengatakan bahwa untuk menyukseskan PPKM, masyarakat diberi dispensasi jika masa berlaku SIM-nya habis, cukup diperpanjang saja.

Ingat, PPKM Level 4 masih diberlakukan hingga tanggal 9 Agustus 2021, jadi bradsis masih punya waktu hingga Senin besok. 

+++++

Selain itu juga ditegaskan, dispensasi hanya berlaku saat PPKM Level 4 diperpanjang, nah setelah itu, jika PPKM sudah dicabut, bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis ya terpaksa harus bikin baru. 

BACA JUGA:Pernah Sukses Kalahkan Valentino Rossi dengan Dua Motor, Ini Momen Hebat Stoner vs Rossi, Stoner: Saya Banyak Belajar dari Rossi

Diingatkan kembali, untuk pengurusan perpanjangan SIM ini, biayanya masih sama seperti sebelum-sebelumnya. 

Hal itu tentu seperti tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya