Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!
Senin 09-08-2021,22:12 WIB
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Senin 9 Agustus 2021
11. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.
12. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
Udah, beres bradsis. Simpel, kan? Tinggal tunggu deh, pengesahan STNK-nya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-