Soal SIM C Diklasifikasi Jadi 3 Golongan, Ternyata Biaya Bikin SIM C1 dan C2 Cuma Segini, Bradsis!

Soal SIM C Diklasifikasi Jadi 3 Golongan, Ternyata Biaya Bikin SIM C1 dan C2 Cuma Segini, Bradsis!

“Biaya pembuataan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.”

“Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pada lampiran peraturan yang di sebutkan di atas, menyatakan biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 sama, yakni sebesar Rp 100.000,.

BACA JUGA:Mengejutkan! Rossi Pensiun, Sandiaga Uno Beberkan 'Alasan Sederhana' ini: Pengen Geber Toyota Innova?

Sedangkan, untuk memperpanjang SIM C, C1 dan C2 di kenakan biaya sama juga sebesar Rp 75.000,.

Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi, ya, sob.

Perlu diketahui juga, Arief menambahkan bahwa “Peningkatan golongan SIM, akan di kenakan biaya PNBP SIM baru,” tukasnya. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya