Satlantas Kabupaten Tangerang: Tidak Ada Tempat Untuk Knalpot Bising di Kab. Tangerang! Panik Gak! Panik Gak! Panik Gak, nih?
Pamflet yang diposting akun @satlantastankab mengenai penggunaan knalpot bising di Tangerang.||Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@satlantastangkab
MOTOREXPERTZ.COM - Bagi bikers warga Kabupaten Tangerang, sekarang ini harap-harap cemas, ya. Sebab, Satuan Polisi Lalu Lintas Kabupaten Tangerang akan menindak tegas pengguna knalpot bising.
Hal terlihat dari postingan pamflet atau foto desain yang menyerukan jika, "Tidak Ada Tempat Untuk Knalpot Bising di Kabupaten Tangerang."
Begitu tulisan pada pamflet yang diposting oleh akun @satlantastangkab pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin.
Dari pamflet tersebut juga sudah dijelaskan, jika pelanggaran knalpot bising berdasarkan Undang-Undang pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Valentino Rossi Punya Peluang Gede Tampil di Sirkuit Mandalika, Begini Skenarionya...
Nah, jika ada bikers atau pengguna sepeda motor di Kabupaten Tangerang diketahui menggunakan knalpot bising, maka akan ditindak secara tegas.
Penindakan akan dilakukan dengan penilangan dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau Pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Tampaknya, ini akan menjadi polemik kembali terkait aturan dan regulasi knalpot bising, khususnya di kawasan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Wuih, Proyek Sirkuit Mandalika Sudah Capai 91,7 persen, Intip Video Penampakannya
BACA JUGA:Keterlaluan! Pemuda ini Ngeprank Driver Ojol Bapak Tua Jam 02 Pagi, Tapi Endingnya Kok Gini?
Hmmm...
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-