Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 September 2021
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/@TMCPoldaMetroJaya
MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Sabtu 4 September 2021, di DKI Jakarta tetap buka.
Pastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, sehingga jangan sampai buat SIM baru karena lalai.
Jika sudah begitu, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan proses perpanjangan SIM.
Akhirnya, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu, segera itu mengecek masa berlaku SIM jika sudah mendekati masa akhir.
Sebab, lewat sehari saja harus buat ulang.
Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, enggak seribet yang dibayangkan, kok, sob.
Pertama, jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
+++++
BACA JUGA:MotoGP 2021: Johann Zarco pun Nyerah Kejar 'Si Setan' Quartararo, Zarco: Mustahil Susul Dia Sekarang
BACA JUGA:Mandalika Agak Kecewa Valentino Rossi Pensiun, Ricky Baheramsjah: Siapa Tahu Ada Keajaiban!
Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan, sob.
BACA JUGA:Mandalika Tertarik Gelar Moto-E, Kalau Bisa Perdana di Asia
BACA JUGA:Modifikasi Honda Monkey: Dijamin Bikin Mata Pedes, Partnya Mewah-Mewah Bradsis!
Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.
Tak banyak dokumen yang diperlukan, yaitu hanya KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya, sob.
Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
+++++
BACA JUGA:Beli Moto Baru Saat PPKM? Perhatikan 9 Hal Ini Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari
BACA JUGA:Modifikasi Honda Dax: Flat Tracker Mungil Ini Memang Tiada Duanya
Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi:
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
08.00 Wib s/d 14.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Share
-