INGAT! Mulai 1 November 2023 Kendaraan Bemotor yang Tidak Lulus Uji Emisi Tak Boleh masuk Provinsi DKI Jakarta
Uji emisi ini melibatkan pengukuran emisi gas buang seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon tak terbakar (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
BACA JUGA:Awas Knalpot Ngebul Bisa Bikin Kalian Kena Tilang Uji Emisi!
Hasil uji emisi ini memiliki hubungan langsung dengan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi yang telah ditetapkan.
Razia uji emisi tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2023.
Kendaraan yang tidak berhasil lulus uji emisi akan dikenai tindakan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi berupa denda akan diberikan kepada pemilik kendaraan, dengan besaran denda sebesar Rp 250 ribu bagi pemilik motor dan Rp 500 ribu bagi pemilik mobil.
BACA JUGA:Awas Knalpot Ngebul Bisa Bikin Kalian Kena Tilang Uji Emisi!
Dalam upaya menegakkan tilang emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan fasilitas uji emisi yang memadai.
Salah satu fasilitas tersebut adalah alat pengukur emisi gas buang yang akan digunakan dalam proses uji emisi kendaraan.
Pemerintah juga akan melibatkan petugas yang kompeten dan terlatih dalam pelaksanaan uji emisi ini untuk memastikan akurasi dan kualitas pengukuran yang dilakukan.
Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi, akan diberikan surat tilang yang menjadi bukti pelanggaran.
Sanksi tilang berupa denda administratif akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang melanggar peraturan ini.
BACA JUGA:Viral, Pemotor Rela Tinggalkan Kekasih Saat Ditilang Polisi
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menjalankan program insentif bagi pemilik kendaraan yang telah memenuhi standar emisi dan berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di wilayah tersebut.
Program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraannya agar tetap memenuhi standar emisi yang ditetapkan. (T)
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-