Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!
BACA JUGA:Dealer Kelima Harley-Davidson Indonesia Resmi Dibuka di Jakarta
Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
BACA JUGA:Fungsi Relay Lampu Pada Motor, Sepele Tapi Harus Tahu!
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-