CATAT Syarat Mengurus Plat Nomor Kendaraan yang Hilang, Gampang Banget!
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tidak hanya STNK dan SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) / plat motor, merupakan hal wajib di kendaraan bermotor.
Pelat nomor motor wajib terpasang di depan dan belakang saat digunakan di jalan raya. Namun, seringkali terjadi pelat nomor tiba-tiba hilang di jalan dan tidak disadari oleh pengendara.
Atau mungkin juga pelat nomor rusak dengan penyebab yang beragam. Tapi Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa mengurusnya di Samsat resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara Terbaru dan Syarat-syaratnya
Aturannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60.
Hal yang perlu Anda pahami adalah Anda wajib menggunakan pelat nomor keluaran kepolisian Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi yang nekat melanggar, sanksinya tidak main-main.
BACA JUGA:Periksa Letak Nomor Seri Kendaraan Bermotor dan Cara Cek Nomor Platnya
Anda bisa dikenakan hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dari aturan tersebut, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak bisa mengajukan penggantian di Samsat terdekat.
Perhatikan standar pelat nomor kendaraan di Indonesia:
1. Memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.
2. Berwarna dasar sebagai berikut:
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-